Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

Senin, 26 Agustus 2024 - 12:35 WIB
Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka merespons terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024. Rieke berterima kasih kepada rakyat Indonesia karena telah memperjuangkan PKPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) .

Dia mengatakan PKPU Nomor 10/2024 telah bermuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon pada Pilkada 2024, serta putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 terkait syarat batas usia calon kembali pada amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada (Calon gubernur berusia paling rendah 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati 25 tahun pada saat pencalonan).



Baca juga: KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

"Terima kasih Indonesia yang telah berjuang untuk tetap tegaknya demokrasi," ujar Rieke dalam keterangannya dikutip, Senin (26/8/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!