Rapat Pengesahan Peraturan KPU tentang Pilkada 2024 Dipercepat Besok
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 23:33 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR akan mempercepat rapat pengesahan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) terkait Pilkada 2024 pada Minggu (25/8/2024) besok. Diketahui, rapat itu sebelumnya diagendakan pada Senin (26/8/2024).
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela rapat konsinyering bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024) malam.
"Saya mengambil inisiatif, dan alhamdulillah saya sudah konsultasikan kepada pimpinan DPR, saya sudah komunikasi juga dengan pemerintah, maka rapat hari Senin itu kami majukan besok. Besok jam 10," kata Doli.
Legislator Partai Golkar itu menyampaikan DPR berkomitmen agar persoalan yang menyangkut aturan teknis Pilkada 2024 bisa diselesaikan dengan cepat agar tak lagi timbul prasangka terhadap aturan tersebut.
Hal ini juga sebagai bentuk menampung aspirasi para mahasiswa yang sempat mendatangi ke lokasi rapat konsinyering yang mendesak agar DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara menunjukkan keseriusannya dalam menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Sehingga) Semua kita lega, semua kita tidak lagi berpersangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kita tuntaskan secepat mungkin. Nah, secepat itu tapi tetap dalam koridor tatib. Jadi tatib itu kan kita dilakukan di masa sidang, dan kalau misalnya di luar hari kerja itu harus ada izin pimpinan," ujarnya.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di sela-sela rapat konsinyering bersama pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024) malam.
"Saya mengambil inisiatif, dan alhamdulillah saya sudah konsultasikan kepada pimpinan DPR, saya sudah komunikasi juga dengan pemerintah, maka rapat hari Senin itu kami majukan besok. Besok jam 10," kata Doli.
Legislator Partai Golkar itu menyampaikan DPR berkomitmen agar persoalan yang menyangkut aturan teknis Pilkada 2024 bisa diselesaikan dengan cepat agar tak lagi timbul prasangka terhadap aturan tersebut.
Hal ini juga sebagai bentuk menampung aspirasi para mahasiswa yang sempat mendatangi ke lokasi rapat konsinyering yang mendesak agar DPR bersama Pemerintah dan penyelenggara menunjukkan keseriusannya dalam menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Sehingga) Semua kita lega, semua kita tidak lagi berpersangka, berspekulasi. Maka sebisa mungkin kita tuntaskan secepat mungkin. Nah, secepat itu tapi tetap dalam koridor tatib. Jadi tatib itu kan kita dilakukan di masa sidang, dan kalau misalnya di luar hari kerja itu harus ada izin pimpinan," ujarnya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda