Beda Sikap dengan Fraksi, Anggota DPR dari PKB Ini Tolak Pengesahan RUU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 - 12:23 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PKB, Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap RUU Pilkada yang telah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Foto/DPR
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi PKB , Luqman Hakim menyatakan, menolak terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang telah disepakati Baleg untuk disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna. Sikap Luqman, berbeda dari Fraksi PKB yang menyatakan setuju RUU itu disahkan.

Luqman pun menyampaikan, dirinya tak akan hadiri rapat paripurna untuk sahkan RUU Pilkada yang direncanakan hari ini. Ia berkata, sikap itu didasari lantaran RUU Pilkada minim dari partisipasi publik dan abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).



"Tidak hadirnya saya di rapat paripurna, bukanlah masalah teknis. Tetapi manifestasi dari sikap saya yang menolak pembahasan dan pengesahan revisi UU Pilkada dengan cara kilat, tanpa ruang partisipasi publik, kontra-demokrasi dan melawan konstitusi dengan mengabaikan substansi Putusan MK," terang Luqman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Putusan MK Pupus Calon Tunggal, PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!