Pandangan LKSHK soal Putusan MK Terkait Syarat Usia Cakada
Rabu, 21 Agustus 2024 - 13:58 WIB
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim memberikan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah (cakada) oleh KPU. Menurut dia, putusan MK itu bernuansa politis.
"Ada nuansa politis yang kuat di balik putusan MK," kata Ubaidillah, Rabu (21/8/2024).
MK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Praktisi Hukum: Putusan MK Tak Memuat Amar Mengubah Ketentuan Syarat Usia Cagub Usia 30 Tahun
"Ada nuansa politis yang kuat di balik putusan MK," kata Ubaidillah, Rabu (21/8/2024).
MK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: Praktisi Hukum: Putusan MK Tak Memuat Amar Mengubah Ketentuan Syarat Usia Cagub Usia 30 Tahun
Lihat Juga :