Respons Putusan MK, Perindo Minta Pendaftaran Calon Kepala Daerah Diperpanjang

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:37 WIB
Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo Tama S. Langkun mengatakan proses pemilihan kepala daerah mengalami perubahan politik yang sangat signifikan. Foto/Dok SINDOnews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo dan Tim Desk Pilkada Partai Perindo Tama S. Langkun mengatakan proses pemilihan kepala daerah mengalami perubahan politik yang sangat signifikan. Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjut dia, pencalonan kepala daerah tidak sepenuhnya bergantung pada jumlah perolehan kursi, akan tetapi perolehan suara sah partai politik bisa menjadi faktor penentu.

“Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen, dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD,” ujar Tama dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).



Menurut putusan MK terbaru, sambung dia, syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tersebut. Dia menuturkan, MK membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah penduduk.

Baca juga: MK Putuskan Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD

“Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut,” jelasnya.

Dia berpendapat bahwa putusan MK ini sangat mengejutkan karena memberikan harapan bagi calon kepala daerah yang terancam tidak bisa berlayar. “Sebut saja, Anies Baswedan di Jakarta dan Airin di Banten. Menurut kami, putusan ini membuka harapan baru bagi calon kepala daerah yang terancam karena tidak bisa mencalonkan diri akibat tidak menggenapi jumlah kursi dari koalisi partai pengusung,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!