Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar dan Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan
Rabu, 14 Agustus 2024 - 21:48 WIB
JAKARTA - Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal setelah mundurnya Airlangga Hartarto dari posisi Ketua Umum.
DPP Partai Golkar telah mengadakan rapat pleno dan menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno tersebut juga memutuskan untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran keputusan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar dan memuluskan agenda politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tidak berdasar dan inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, keputusan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan harus dilaksanakan pada Desember atau sekali dalam lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan dalam keadaan luar biasa, jika ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai keputusan rapat pleno yang disepakati pada 13 Agustus 2024 tidak berdasarkan aturan yang berlaku dan inkonstitusional.
DPP Partai Golkar telah mengadakan rapat pleno dan menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno tersebut juga memutuskan untuk menggelar Musyawarah Nasional (Munas) dan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran keputusan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar dan memuluskan agenda politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tidak berdasar dan inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, keputusan mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi dan harus dilaksanakan pada Desember atau sekali dalam lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan dalam keadaan luar biasa, jika ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai keputusan rapat pleno yang disepakati pada 13 Agustus 2024 tidak berdasarkan aturan yang berlaku dan inkonstitusional.
tulis komentar anda