Masuki Ruang Sidang, Harvey Moeis Akan Dengarkan Surat Dakwaan JPU

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:11 WIB
Hal itu disebutkan dalam sidang dakwaan terhadap Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas ESDM Bangka Belitung 2021-2023, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung pada 2015-2019, Suranto Wibowo.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 31 Juli 2024.

Berdasarkan surat dakwaan, Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana yang dimaksud sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

"Mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di dalam kawasan hutan maupun di luar Kawasan Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan," paparnya.

Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka Lagi Kasus Korupsi Izin IUP Timah

Selain keduanya, JPU juga menyatakan kasus tersebut memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:

Amir Syahbana: Rp325.999.998

Suparta melalui PT Refines Bangka: Rp4.571.438.582.561
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!