10 Jaksa Ditarik Kejagung, KPK: Kalau Tak Ada Masalah Berarti Dipromosikan

Senin, 05 Agustus 2024 - 20:11 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024). Foto/SINDOnews/Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menarik 10 jaksanya. KPK menilai, penarikan jaksa tersebut tidak lepas dari masa tugas yang lebih dari 10 tahun.

"Pertama saya belum dapat informasi siapa saja jaksa-jaksa yang masa baktinya sudah selesai atau lebih dari 10 tahun tapi tentunya tugas mereka di sini sudah dianggap cukup baik oleh KPK maupun kejaksaan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).

"Dan jaksa-jaksa tersebut apabila tidak ada masalah, saya memiliki keyakinan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi," sambungnya.



Tessa menyebutkan, penarikan jaksa tersebut tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang diusut KPK.



"Secara prinsip hanya penyegaran di lembaga kejaksaan agar ada regenerasi agar jaksa-jaksa yang ada di bawahnya bisa bertugas, mungkin kalau yang ditarik Kasatgas bisa jaksa yang di bawahnya menggantikan sebagai Kasatgas, jadi ada regenerasi," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 10 jaksa senior di KPK ditarik kembali ke Kejagung. Penarikan 10 jaksa dianggap bentuk penyegaran.

"Benar ada 10 jaksa yang diminta kembali ke kejaksaan, tetapi tidak mendadak. Memang itu masuk program penyegaran karena mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK. Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara, itu tegas," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Senin (5/8/2024).

Sebanyak 10 jaksa senior tersebut telah bertugas di KPK selama 10 tahun, bahkan lebih. Kembalinya para jaksa senior itu tidak dilakukan mendadak karena masuk program penyegaran tugas.

Setelah penarikan, jaksa pengganti bakal ditugaskan pula ke KPK untuk mengisi kekosongan. Maka itu, tak ada hubungan kembalinya para jaksa senior dengan perkara tertentu yang mungkin tengah ditangani KPK.

"Ya, mekanisme itu akan dilakukan seperti sebelum-sebelumnya. Ada yang diminta kembali, kemudian ada yang ditugaskan sebagai penggantinya," ucapnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More