KPU Tunda Penetapan Perolehan Kursi dan Anggota DPR-DPD Hasil Pemilu 2024, Ini Alasannya

Rabu, 31 Juli 2024 - 16:47 WIB
Baca Juga: Ketua DPR RI Era Reformasi: Terbanyak dari Golkar, Puan Maharani Satu-satunya Perempuan

Idham mengatakan, PHPU yang dimohonkan ke MK pada hari ini berasal dari DPR RI Dapil DKI. "Dengan demikian kami belum bisa melaksanakan ketentuan yang terdapat di dalam Pasal 414 ayat (1)," ujarnya.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan, ada dua perkara yang tengah berproses di MK, yakni dari Dapil Banten dan DKI Jakarta. Dia pun menekankan bahwa KPU menghormati proses yang tengah berjalan.

"Ada dua perkara gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana aturannya, ketika ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maka kami menghormati prosesnya dan menunda dulu proses penetapan sampai sudah ditindaklanjuti atau sudah diputus," ujar Afifuddin.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!