Ketua DPR RI Era Reformasi: Terbanyak dari Golkar, Puan Maharani Satu-satunya Perempuan
Rabu, 31 Juli 2024 - 13:17 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Deretan Ketua DPR RI pada era Reformasi akan diulas di artikel ini. Puan Maharani menjadi satu-satunya perempuan yang menduduki jabatan ini.
Diketahui, dalam Pasal 84 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( UU MD3 ) disebutkan bahwa Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU MD3 itu, disebutkan bahwa Pimpinan DPR bertugas:
a. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan;
c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;
d. menjadi juru bicara DPR;
e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
f. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
g. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
h. mewakili DPR di pengadilan;
i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
k. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Pada Periode 2019-2024, Puan Maharani menjadi Ketua DPR. Dia kini didampingi oleh empat wakil ketua yakni Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Diketahui, dalam Pasal 84 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( UU MD3 ) disebutkan bahwa Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
Dalam Pasal 86 ayat (1) UU MD3 itu, disebutkan bahwa Pimpinan DPR bertugas:
a. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja pimpinan;
c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;
d. menjadi juru bicara DPR;
e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
f. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
g. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
h. mewakili DPR di pengadilan;
i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
k. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Pada Periode 2019-2024, Puan Maharani menjadi Ketua DPR. Dia kini didampingi oleh empat wakil ketua yakni Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Lihat Juga :