Ketua DPR RI Era Reformasi: Terbanyak dari Golkar, Puan Maharani Satu-satunya Perempuan

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:17 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Deretan Ketua DPR RI pada era Reformasi akan diulas di artikel ini. Puan Maharani menjadi satu-satunya perempuan yang menduduki jabatan ini.

Diketahui, dalam Pasal 84 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( UU MD3 ) disebutkan bahwa Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.



Dalam Pasal 86 ayat (1) UU MD3 itu, disebutkan bahwa Pimpinan DPR bertugas:

a. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. menyusun rencana kerja pimpinan;

c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;

d. menjadi juru bicara DPR;

e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;

f. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;

g. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;

h. mewakili DPR di pengadilan;

i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

j. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan

k. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

Pada Periode 2019-2024, Puan Maharani menjadi Ketua DPR. Dia kini didampingi oleh empat wakil ketua yakni Lodewijk Freidrich Paulus, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmad Gobel, dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!