Mantan Kabareskrim Susno Duadji Soroti Kasus Tol MBZ

Senin, 29 Juli 2024 - 15:16 WIB
Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tidak ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed ( Tol MBZ ) yang dijadwalkan, Jumat (26/7/2024) pekan lalu, ditunda oleh Hakim Kepala Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai. Sidang putusan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024.

Menanggapi rangkaian persidangan ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tidak ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara.



"Ada ketentuan bahwa BUMN harus saling bersinergi satu sama lain. Dalam kasus ini, uang Jasa Marga melalui anak usaha PT JJC dibayarkan ke Waskita, itu kan sama-sama BUMN. Bajanya pun dibeli dari Krakatau Steel, dan itu juga BUMN. Siapa yang diuntungkan? Ya BUMN,” ujar Susno kepada media, Senin (29/7/2024).

"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara. Jika seandainya pun ini keuangan milik negara, justru tidak terbukti merugikan, namun malah menguntungkan negara karena yang terima keuntungan tersebut adalah BUMN," tambahnya.

Susno menganggap Jaksa keliru memahami dan menerapkan hukum di dalam persidangan. Tuduhan dugaan merugikan keuangan negara ini juga pernah ditepis dalam fakta persidangan sebelumnya. Sebelumnya, Saksi Ahli Bidang Hukum Keuangan Negara Dian Puji N Simatupang menegaskan dalam perkara korupsi Tol MBZ ini tidak merugikan keuangan negara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!