Dewan Pers Catat 28 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis Sepanjang 2024

Kamis, 25 Juli 2024 - 00:28 WIB
Ninik menyebutkan, 28 kasus itu terjadi sejumlah daerah. Rinciannya, 2 kasus di Jawa Timur; 3 kasus Jawa Tengah; 4 kasus di Sulawesi Tengah; 3 kasus Sulawesi Selatan.

Selain itu, 3 kasus DKI Jakarta; 1 kasus Maluku; 2 kasus di Maluku Utara; 1 kasus di Papua Barat; 1 kasus di Papua Tengah; 2 kasus di Denpasar; 2 kasus di Bengkulu; 2 kasus di Papua Tengah; 1 kasus di Sumatera Utara, dan 1 kasus di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca juga: Dewan Pers: Perlu Dibentuk Tim Investigasi Bersama Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut

Dalam kasus kekerasan terhadap jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Sehingga, apabila terjadi kekerasan terhadap jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. "Kekerasan ini tidak perlu ada delik aduan, jadi kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah," ungkap dia.

Ninik menambahkan, saat ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namun hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!