Anggota Komisi X DPR Dorong Percepatan Sertifikasi Guru
Rabu, 24 Juli 2024 - 14:08 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, HM Nur Purnamasidi mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk merampungkan tugas-tugasnya di sisa masa jabatan yang kurang dari 4 bulan lagi. Salah satunya terkait amanat semua guru wajib tersertifikasi.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa paling lambat 2015, semua guru dalam jabatan, wajib sudah tersertifikasi. Jumlah totalnya lebih dari 3 juta guru.
"Faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 (sembilan) tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," kata HM Nur Purnamasidi dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai 2023, dari 46% menjadi 44%. Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan Direktorat Pendidikan Profesi Guru dalam menyertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.
Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi (memiliki kompetensi yang baik) dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak.
Profesi guru sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya tenaga kesehatan. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, di masa datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis.
"Pada titik tertentu kita akan mengalami 'krisis guru', sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2024," katanya.
Karena itu, kata Purnamasidi, terbitnya Peraturan Mendikbudiristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, pada Mei 2024, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses menyertifikasi hampir 1,6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya.
"Mendikbudristek di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No 19/2024 ini secara maksimal," katanya.
Dari informasi didapatkan, kata Purnamasidi, jumlah anggaran yang tersedia di APBN 2024, bisa menyertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah. Dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1.5 bulan. Dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di-mix, antara melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebagai anggota Komisi X DPR, mitra dari Kemendikbudristek, kami berharap kesempatan ini dilakukan secara cepat dan masif. Kami awasi pelaksanaan agar sesuai dengan cita-cita bersama kira, mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera," katanya.
Dijelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa paling lambat 2015, semua guru dalam jabatan, wajib sudah tersertifikasi. Jumlah totalnya lebih dari 3 juta guru.
"Faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 (sembilan) tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," kata HM Nur Purnamasidi dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Dari data yang ada, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai 2023, dari 46% menjadi 44%. Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan Direktorat Pendidikan Profesi Guru dalam menyertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.
Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi (memiliki kompetensi yang baik) dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak.
Profesi guru sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya tenaga kesehatan. Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, di masa datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis.
"Pada titik tertentu kita akan mengalami 'krisis guru', sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2024," katanya.
Karena itu, kata Purnamasidi, terbitnya Peraturan Mendikbudiristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, pada Mei 2024, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses menyertifikasi hampir 1,6 juta guru yang belum pernah mendapatkannya.
"Mendikbudristek di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No 19/2024 ini secara maksimal," katanya.
Dari informasi didapatkan, kata Purnamasidi, jumlah anggaran yang tersedia di APBN 2024, bisa menyertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah. Dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, tentunya secara teknis, harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1.5 bulan. Dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di-mix, antara melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebagai anggota Komisi X DPR, mitra dari Kemendikbudristek, kami berharap kesempatan ini dilakukan secara cepat dan masif. Kami awasi pelaksanaan agar sesuai dengan cita-cita bersama kira, mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda