Besok, Serikat Pekerja Kembali Demo Tolak Omnibus Law dan PHK
Senin, 24 Agustus 2020 - 13:48 WIB
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan akan kembali menggelar demonstrasi menolak omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi selama pandemi COVID-19. Puluhan ribu buruh dikabarkan akan turun memadati depan Kantor Menko Perekonomian dan gedung DPR RI, Selasa (25/8/2020).
"Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat COVID-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (24/8/2020).
Ia menilai omnibus law akan merugikan buruh karena menghapus upah minimum yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Tak hanya itu, regulasi tersebut juga memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.( )
Omnibus law juga akan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.
Karena itu, KSPI meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Selanjutnya, pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan permasalahan yang terjadi sebagai dampak COVID-19.
Selain di Jakarta, lanjut Said Iqbal, aksi tersebut juga serentak dilakukan di 20 provinsi dengan mengusung isu yang sama. Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain di Gedung Sate Bandung (Jawa Barat), Serang (Banten), Semarang (Jawa Tengah) dan, Gedung Grahadi Surabaya (Jawa Timur).
Aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.( )
"Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” katanya.
"Sampai saat ini kami belum melihat apa strategi pemerintah dan DPR untuk menghindari PHK besar-besaran akibat COVID-19 dan resesi ekonomi. Mereka seolah-olah tutup mata dengan adanya ancaman PHK yang sudah di depan mata, tetapi yang dilakukan justru ngebut membahas omnibus law," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Senin (24/8/2020).
Ia menilai omnibus law akan merugikan buruh karena menghapus upah minimum yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Tak hanya itu, regulasi tersebut juga memberlakukan upah per jam di bawah upah minimum, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja, penggunaan buruh outsourcing dan buruh kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif dan menghapus beberapa jenis hak cuti buruh serta menghapus hak upah saat cuti.( )
Omnibus law juga akan mempermudah masuknya TKA buruh kasar di Indonesia tanpa izin tertulis menteri, mereduksi jaminan kesehatan dan pensiun buruh dengan sistem outsourcing seumur hidup, mudahnya PHK sewenang-wenang tanpa izin pengadilan perburuhan, menghapus beberapa hak perlindungan bagi pekerja perempuan, dan hilangnya beberapa sanksi pidana untuk pengusaha ketika tidak membayar upah minimum dan hak buruh lainnya.
Karena itu, KSPI meminta agar pembahasan omnibus law dihentikan. Selanjutnya, pemerintah dan DPR fokus menyelesaikan permasalahan yang terjadi sebagai dampak COVID-19.
Selain di Jakarta, lanjut Said Iqbal, aksi tersebut juga serentak dilakukan di 20 provinsi dengan mengusung isu yang sama. Beberapa provinsi yang akan melakukan aksi antara lain di Gedung Sate Bandung (Jawa Barat), Serang (Banten), Semarang (Jawa Tengah) dan, Gedung Grahadi Surabaya (Jawa Timur).
Aksi serupa juga akan dilakukan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Riau, Batam, Lampung, Banjarmasin, Samarinda, Gorontalo, Makassar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon, Papua, dan sebagainya.( )
"Bilamana DPR dan pemerintah tetap memaksa untuk pengesahan RUU Cipta Kerja, bisa saya pastikan, aksi-asi buruh dan elemen masyarakat sipil yang lain akan semakin membesar,” katanya.
(abd)
tulis komentar anda