Bareskrim Bongkar Kasus TPPO Modus Dipekerjakan Jadi PSK di Australia

Selasa, 23 Juli 2024 - 13:09 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO dengan modus dipekerjakan sebagai PSK di Sydney, Australia. Foto: SINDOnews/Riana Rizkia
JAKARTA - Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Sydney, Australia.

"Pengungkapan TPPO dengan modus membawa WNI ke negara Australia dengan maksud dieksploitasi secara seksual," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).



Awalnya pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 terkait dugaan TPPO dengan modus WNI bekerja sebagai PSK.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Sepasang Tersangka Kasus TPPO WNI di Myanmar

"Mulai dari pendalaman keterangan para korban di Sydney, Australia, menyita barang bukti yang berkaitan seperti dokumen perjalanan, dokumen perekrutan, bukti pengiriman uang, dan bukti percakapan antara korban dengan perekrut akhirnya kami menangkap tersangka," katanya.

Polisi telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yakni FLA, perempuan berusia 36 tahun dan SS alias Batman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!