Sandra Dewi Protes 88 Tas Mewah Disita, Kejagung: Tidak Perlu Berpolemik
Selasa, 23 Juli 2024 - 11:35 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ogah mengambil pusing dengan protes artis Sandra Dewi soal penyitaan 88 tas mewah yang disita dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis. Kejagung menilai tidak perlu berpolemik.
"Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Adapun 88 tas branded atau mewah tersebut diserahkan penyidik Kejagung ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis.
Barang-barang yang disita Kejaksaan. Foto/Ari Sandita
Harli berpendapat, soal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut bagian dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa. Oleh karena itu, Harli menekankan kepada semua pihak untuk menggunakan proses persidangan dalam rangka pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.
"Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," kata Harli.
Diketahui, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Haedar mengatakan bahwa puluhan tas branded itu dibeli dari hasil keringat Sandra Dewi, bukan dari hasil uang korupsi. "Tas-tas juga, kalau saya tidak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris Arthur Haedar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sebanyak 22 orang tersangka di kasus dugaan korupsi timah 2015-2022. Dari 22 tersangka itu, Kejagung telah melakukan pelimpahan tahap II sebanyak 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Dengan begitu, masih ada empat tersangka lainnya yang belum diserahkan ke Kejari Jaksel.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
"Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Adapun 88 tas branded atau mewah tersebut diserahkan penyidik Kejagung ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam rangka pelimpahan tahap II kasus dugaan korupsi timah dengan tersangka Harvey Moeis.
Barang-barang yang disita Kejaksaan. Foto/Ari Sandita
Harli berpendapat, soal penyitaan tas maupun barang bukti lainnya dalam kasus tersebut bagian dalam konstruksi hukum yang dibuat oleh para penyidik Korps Adhyaksa. Oleh karena itu, Harli menekankan kepada semua pihak untuk menggunakan proses persidangan dalam rangka pembuktian kasus dugaan tindak pidana korupsi timah.
"Proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," kata Harli.
Baca Juga
Diketahui, Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Haedar mengatakan bahwa puluhan tas branded itu dibeli dari hasil keringat Sandra Dewi, bukan dari hasil uang korupsi. "Tas-tas juga, kalau saya tidak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik," kata Harris Arthur Haedar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sebanyak 22 orang tersangka di kasus dugaan korupsi timah 2015-2022. Dari 22 tersangka itu, Kejagung telah melakukan pelimpahan tahap II sebanyak 18 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Helena Lim. Dengan begitu, masih ada empat tersangka lainnya yang belum diserahkan ke Kejari Jaksel.
Lihat Juga: Usul Bentuk Panja Kasus Tom Lembong, Anggota DPR: Jangan Sampai Ada Anggapan Rezim Ini Membalas Dendam
(rca)
tulis komentar anda