KPK Pesan Anggota Legislatif Terpilih Partai Perindo Segera Lapor LHKPN

Jum'at, 19 Juli 2024 - 18:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan kepada semua anggota legislatif terpilih Partai Perindo untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpesan kepada semua anggota legislatif terpilih Partai Perindo untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu disampaikan Spesialis Pendaftaran LHKPN KPK Hafidha Rifqiah saat menjadi pembicara di Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) Partai Perindo 100% Lapor LHKPN via Zoom, Jumat (19/7/2024).

“Jika di bulan Juli ini belum melapor (LHKPN), mohon segera (lapor),” kata Hafidha.



Hafidha juga mengimbau agar seluruh kader Partai Perindo, partai yang dikenal sebagai partai modern yang menjunjung tinggi demokrasi, peduli rakyat kecil dan gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja, kesejahteraan rakyat dan Indonesia Maju untuk menghubungi DPP masing-masing untuk dipandu dalam pengisian LHKPN.

Baca juga: KPK Beberkan Manfaat Anggota Legislatif Terpilih Lapor LHKPN, Apa Saja?

“Segera menghubungi DPP partainya agar nanti didaftarkan, bisa dibantu dan dipandu (untuk isi LHKPN),” jelasnya.

Sebelumnya, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menggelar Forum Pembekalan Anggota Legislatif (Aleg) 100% Lapor LHKPN bagi anggota kader yang terpilih, Jumat (19/7/2024). Ketua Harian Nasional Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengungkapkan bahwa kegiatan ini menjadi penting sebagai bentuk ketaatan hukum PKPU Nomor 6 Tahun 2024 terkait pelaporan LHKPN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!