Dulu Gedung-Gedung ini Terbakar saat Negara Mengusut Perkara Besar

Minggu, 23 Agustus 2020 - 22:52 WIB
Dikabarkan, pejabat BI hadir pada rapat di lantai tiga Gedung BI Menara B Jakarta saat itu adalah Sudrajad Djiwandono, Hendrobudiyanto, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, Mansjurdin Nurdin, Boediono, Haryono, dan Muklis Rasyid. Praktek busuk para bandit bankir seharusnya memang diketahui BI. Sebagai pengawas bank, BI pasti tahu tiap sosok bank yang curang. Audit BPK dan BPKP menemukan beberapa aturan BI yang mengakomodasi pelanggaran. Selain itu, para bankir yang melanggar ketentuan BI juga tak dikenai sanksi. Lemahnya pengawasan BI ini bisa terlihat dari banyaknya pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Pengucuran kredit itu, anehnya lagi, justru mengarah pada bank yang kesulitan likuiditas lantaran terlalu banyak melanggar ketentuan BMPK.

Kebakaran yang melanda Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Kamis (12/10) siang, telah menghanguskan ruang arsip, ruang kepala BPKP, dan ruang deputi khusus. Diduga berbagai dokumen penting di antaranya berkas kasus BLBI ikut hangus terbakar. Api yang muncul pada pukul 14.25 WIB itu berasal dari lantai III Gedung BPKP di Jalan Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat.

Akibat kebakaran tersebut, dikatakan, sejumlah data-data bank yang terkait dalam masalah BLBI diduga ikut terbakar. Selain data BLBI, di lantai itu tersimpan pula dokumen bank beku operasi (BBO), bank beku kegiatan usaha (BBKU), BUMN, BUMD, dan dokumen penting lainnya.

Kisah serupa juga terjadi di peristiwa terbakarnya gudang diKementerian ESDM, Jumat 19 September 2014. Di gudang itu tersimpan dokumen barang bukti kasus yang menyeret Menteri ESDMJero Wacik. Saat itu KPK tengah menyidik kasus pemerasan oleh Jero. Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, sekretaris jenderal Kementerian ESDM untuk "memainkan" anggaran Dana Operasional Menteri.

Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai 9,9 milyar. [ Jero akhirnya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh MA pada tingkat kasasi. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.Hukuman bagi Jero itu naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero.
(rza)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More