Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Datang ke Rumah Mahfud MD, Bahas Utang Negara
Sabtu, 13 Juli 2024 - 13:50 WIB
JAKARTA - Bos Jalan Tol Jusuf Hamka atau Babah Alun datang ke rumah mantan Menko Polhukam Mahfud MD di kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024). Ia mengaku pertemuan dengan Mahfud MD membahas perihal utang negara kepada perusahaan miliknya, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
"(Membahas) masalah utang negara kepada perusahaan kami, minta nasihat saja dan mengonfirmasi bahwa pada saat sebelum Pak Mahfud mundur, ada surat yang dibikin oleh Pak Mahfud menurut berita-berita kemarin kan di beberapa media bahwa Pak Mahfud sebelum mengundurkan diri membuat surat kepada Kementerian Keuangan, yang mana isinya kalau nggak salah saya confirm tadi dan beliau katakan benar, bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan," kata Jusuf Hamka usai melakukan pertemuan tertutup.
Dia pun membandingkan antara negara yang memiliki utang dengan warga yang punya utang. “Kalau warga negara ada utang kepada negara itu diuber-uber, bahkan bisa disandera, terus kalau negara mempunyai kewajiban kepada warga negara itu harus segera diselesaikan, kalau tidak, ada denda yang berakibat kerugian negara tentunya akan tidak baik buat negara, dan ini denda ini berjalan 2% setiap bulan,” tuturnya.
Sehingga, lanjut dia, utang yang harusnya lebih kecil akan menjadi lebih besar. Dalam pertemuan itu, kata dia, Mahfud mengaku membuat surat kepada Kementerian Keuangan saat menjabat Menko Polhukam.
Dalam surat itu, meminta Kementerian Keuangan menyelesaikan pembayaran utang dengan batas waktu hingga Juni 2024. “Karena ini sudah bulan Juli kami ditelepon aja belum ibarat hilalnya aja belum kelihatan, ya sudah saya bilang ya," pungkasnya.
Diketahui, Jusuf Hamka menolak jika negara hanya membayar utang Rp179 miliar ke CMNP. Psalnya, total utang negara kepada perusahaan miliknya mencapai Rp800 miliar setelah dihitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda.
Lihat Juga: Kunker ke Luar Negeri Dibatasi, Mahfud MD: Jika Dibahas di Lembaga Politik Ada Saja Alasan Pembenaran
"(Membahas) masalah utang negara kepada perusahaan kami, minta nasihat saja dan mengonfirmasi bahwa pada saat sebelum Pak Mahfud mundur, ada surat yang dibikin oleh Pak Mahfud menurut berita-berita kemarin kan di beberapa media bahwa Pak Mahfud sebelum mengundurkan diri membuat surat kepada Kementerian Keuangan, yang mana isinya kalau nggak salah saya confirm tadi dan beliau katakan benar, bahwa surat itu dibuat kepada Kementerian Keuangan," kata Jusuf Hamka usai melakukan pertemuan tertutup.
Dia pun membandingkan antara negara yang memiliki utang dengan warga yang punya utang. “Kalau warga negara ada utang kepada negara itu diuber-uber, bahkan bisa disandera, terus kalau negara mempunyai kewajiban kepada warga negara itu harus segera diselesaikan, kalau tidak, ada denda yang berakibat kerugian negara tentunya akan tidak baik buat negara, dan ini denda ini berjalan 2% setiap bulan,” tuturnya.
Sehingga, lanjut dia, utang yang harusnya lebih kecil akan menjadi lebih besar. Dalam pertemuan itu, kata dia, Mahfud mengaku membuat surat kepada Kementerian Keuangan saat menjabat Menko Polhukam.
Dalam surat itu, meminta Kementerian Keuangan menyelesaikan pembayaran utang dengan batas waktu hingga Juni 2024. “Karena ini sudah bulan Juli kami ditelepon aja belum ibarat hilalnya aja belum kelihatan, ya sudah saya bilang ya," pungkasnya.
Diketahui, Jusuf Hamka menolak jika negara hanya membayar utang Rp179 miliar ke CMNP. Psalnya, total utang negara kepada perusahaan miliknya mencapai Rp800 miliar setelah dihitung pokok utang ditambah dengan bunga dan denda.
Lihat Juga: Kunker ke Luar Negeri Dibatasi, Mahfud MD: Jika Dibahas di Lembaga Politik Ada Saja Alasan Pembenaran
(rca)
tulis komentar anda