Hasyim Asy'ari Bisa Dijerat UU TPKS, Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 04 Juli 2024 - 21:00 WIB
JAKARTA - Pegiat Pemilu, Wahidah Suaib menanggapi terkait perkara asusila yang dilakukan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari . Menurutnya, kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana terutama dijerat dengan pasal Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS .
"Bisa masuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan kasus ini apakah langsung atau melalui kuasa hukum," kata Wahidah dalam diskusi dengan Topik 'Ketua KPU RI Setelah "Berhasil", Lalu Dipecat' di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun, dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta.
"UU TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban.
"Ini juga pidana kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, kasus asusila tersebut dapat masuk ke dalam hukum pidana perzinahan. Terutama mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan di Pasal 284," tegasnya.
Namun pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri dari pelaku. "Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan siapa? Istri nya karena hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," tuturnya.
"Bisa masuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) delik aduan korban punya hak mengadukan kasus ini apakah langsung atau melalui kuasa hukum," kata Wahidah dalam diskusi dengan Topik 'Ketua KPU RI Setelah "Berhasil", Lalu Dipecat' di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lantas jika terbukti melakukannya, Hasyim dapat dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun, dengan pidana denda sebanyak Rp300 juta.
"UU TPKS Pasal 6 huruf setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan wewenang kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, memaksa untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dipidana paling lama 12 tahun atau pidana 300 juta," jelasnya.
Lebih lanjut, temuan DKPP juga perlu ditelurusi apakah relasi tersebut terjadi dan adanya upaya pemaksaan dari pelaku terhadap korban.
"Ini juga pidana kekerasan seksual. Pasal 15, pasal keberatan perbuatan TPKS dilakukan oleh pejabat publik, pemberi kerja atau atasan. Posisi dia pejabat publik jadi terkena pasal pemberatan hubungan apabila ini dilaporkan," ucapnya.
Sementara itu, Peneliti Tepi Indonesia, Rendy Umboh mengatakan, kasus asusila tersebut dapat masuk ke dalam hukum pidana perzinahan. Terutama mengacu pada Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan.
"Kalau laki-laki perzinaan artinya dia punya istri dia bisa dituntut pidana (penjara) 9 bulan di Pasal 284," tegasnya.
Namun pidana perzinahan, lanjutnya hanya dapat diadukan oleh orang yang dirugikan dalam arti istri dari pelaku. "Itu harus diadukan oleh orang yang dirugikan siapa? Istri nya karena hukumnya perzinaaan. Dia punya istri yang harus melaporkan, sebagai delik absolut delik aduan tersebut," tuturnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda