Kasus BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara
Kamis, 04 Juli 2024 - 18:07 WIB
JAKARTA - Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayar kan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Lebih jauh, Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp 15 miliar," ujar hakim.
"Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," jelas dia.
“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Edward membayar denda sebesar Rp125 juta. Jika denda tersebut tak dibayar kan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Dan denda sebesar Rp125 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar hakim.
Lebih jauh, Hakim juga menghukum Edward membayar uang pengganti USD 1 juta atau setara Rp15 miliar. Jika harta benda Edward tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan pidana badan selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sejumlah USD 1 juta yang ekuivalen atau setara setara Rp 15 miliar," ujar hakim.
"Dalam hal tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," jelas dia.
tulis komentar anda