Kasus BTS Kominfo, Naek Parulian Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 04 Juli 2024 - 18:07 WIB
Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Foto/Riyan Rizki Roshali
JAKARTA - Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Hakim menyatakan Edward terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

“Menyatakan terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/7/2024).



"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," imbuh hakim.

Baca juga: Sidang Vonis Terdakwa Kasus BTS Edward Hutahaean Ditunda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!