Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Capai Rp64 Miliar

Kamis, 04 Juli 2024 - 15:43 WIB
Bareskrim Polri menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020, mencapai Rp64 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020, mencapai Rp64 miliar.

"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).

Arief menegaskan, pihaknya belum dapat memerinci kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebab masih dalam proses perhitungan ahli. Yang jelas, kata Arief, nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah.





"Lokasi proyek nasional (banyak titik di seluruh Indonesia) yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah dan timur. Status (kasusnya) saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah. Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp108 miliar," sambungnya.

Seperti diketahui, Dittipidkor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM terkait kasus tersebut.

Adapun proyek PJUTS merupakan program pemerintah yang dioperatori oleh Kementerian ESDM melalui Ditjen EBTKE, dan sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(cip)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More