Kasus Korupsi Pengadaan PJUTS di Kementerian ESDM, Kerugian Negara Capai Rp64 Miliar
Kamis, 04 Juli 2024 - 15:43 WIB
Bareskrim Polri menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020, mencapai Rp64 miliar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan, dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) 2020, mencapai Rp64 miliar.
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).
Arief menegaskan, pihaknya belum dapat memerinci kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebab masih dalam proses perhitungan ahli. Yang jelas, kata Arief, nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
"Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp64 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, Kamis (4/7/2024).
Arief menegaskan, pihaknya belum dapat memerinci kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi tersebut, sebab masih dalam proses perhitungan ahli. Yang jelas, kata Arief, nilai kontrak proyek itu di wilayah Indonesia tengah mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Lihat Juga :