KPK Periksa Pejabat Kemensos terkait Korupsi Bansos Presiden

Selasa, 02 Juli 2024 - 13:42 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya memanggil Pejabat Kemensos terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden terkait Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden terkait Covid-19. Pihak yang dimaksud adalah Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Firmansyah.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Firmansyah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus tersebut.





"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Firmansyah (Kemensos RI)," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/7/2024).

Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan saksi tersebut. Namun diyakini keterangan Firmansyah penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi bansos presiden untuk Covid-19 di wilayah Jabotabek.

Sekadar informasi, KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp250 miliar.

Jumlah kerugian ratusan miliar itu dalam tiga tahap pembagian yang ditujukan untuk warga Jabodetabek.

"Potensi kerugian negara banpres sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip, Senin (1/7/2024).

Adapun modus dugaan korupsi ini berupa mengurangi kualitas dari sejumlah bahan pokok yang dibagikan. Isi dari bantuan tersebut berupa beras, minyak goreng, biskuit, dan beberapa bahan pokok lainnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More