Kemlu Kutuk Israel Legalkan 5 Pos Permukiman di Tepi Barat Palestina

Senin, 01 Juli 2024 - 09:19 WIB
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat, Palestina. Foto/Reuters
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengutuk keras tindakan Israel yang melegalkan lima pos permukiman di Tepi Barat, Palestina untuk diduduki mereka. Langkah yang dilakukan Israel merupakan pelanggaran hukum internasional.

"Indonesia mengutuk keras keputusan Israel yang mengesahkan 5 pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina,"dikutip dalam akun X atau Twitter nya @Kemlu_RI, Senin (1/7/2024).

Menurut Kemlu, Pemukiman dan pendudukan Israel di tanah Palestina secara terus menerus merupakan pelanggaran hukum internasional dan resolusi PBB terkait.



Oleh karena itu, Indonesia bersama komunitas internasional akan terus mendesak Israel untuk mengimplementasikan two state solution.



"Bersama komunitas internasional, Indonesia akan terus mendesak akuntabilitas Israel dan implementasi solusi dua negara," tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More