Terduga Obstruction of Justice Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Sabtu, 22 Juni 2024 - 19:04 WIB
JAKARTA - Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki di Cirebon pada 2016 silam masih terus bergulir. Teranyar, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan membuka kemungkinan pengusutan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang diduga terjadi saat penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Kelompok 'Tim Pencari Fakta' mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan hasil temuan yang mereka punya terkait dugaan perintangan penyidikan tersebut.
"Hari ini kita melaporkan dengan pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda," kata pengacara Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Pitra mengaku telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan OOJ itu. Salah satunya, soal dugaan perintangan yang diduga terjadi saat pemeriksaan saksi T.
Sebagai informasi, saksi inisial T itu didatangi oleh keluarga terpidana E untuk tidak memberikan pernyataan sesuai apa yang dia ketahui.
"Jadi kita melihat adanya di sini dugaan OOJ, merintangi penyidikan. Sehingga, ini menjadi bias dan blunder akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh keluarga terpidana ya maupun pengacara," katanya.
"Hari ini kita minta untuk diusut oleh pihak Kepolisian dan saya juga sampaikan kepada Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan) agar mengenai OOJ ini harus dituntaskan, agar ini tidak menjadi problematika di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Namun Pitra enggan memerinci ketika ditanya mengenai siapa yang mendatangkan saksi, dan kapan dugaan penyuapan itu berlangsung. Dia lantas menyerahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan itu ke publik, sebagai pihak yang berwenang.
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Kelompok 'Tim Pencari Fakta' mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan hasil temuan yang mereka punya terkait dugaan perintangan penyidikan tersebut.
"Hari ini kita melaporkan dengan pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan terkait dengan dugaan identitas ganda," kata pengacara Pitra Romadoni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6/2024).
Pitra mengaku telah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan OOJ itu. Salah satunya, soal dugaan perintangan yang diduga terjadi saat pemeriksaan saksi T.
Sebagai informasi, saksi inisial T itu didatangi oleh keluarga terpidana E untuk tidak memberikan pernyataan sesuai apa yang dia ketahui.
"Jadi kita melihat adanya di sini dugaan OOJ, merintangi penyidikan. Sehingga, ini menjadi bias dan blunder akibat tindakan-tindakan yang dilakukan oleh keluarga terpidana ya maupun pengacara," katanya.
Baca Juga
"Hari ini kita minta untuk diusut oleh pihak Kepolisian dan saya juga sampaikan kepada Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan) agar mengenai OOJ ini harus dituntaskan, agar ini tidak menjadi problematika di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Namun Pitra enggan memerinci ketika ditanya mengenai siapa yang mendatangkan saksi, dan kapan dugaan penyuapan itu berlangsung. Dia lantas menyerahkan kepada Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan itu ke publik, sebagai pihak yang berwenang.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda