Kejagung Minta Jaksa Daerah Cermat saat Teliti Berkas Perkara Pegi Perong di Kasus Vina Cirebon
Kamis, 20 Juni 2024 - 09:04 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta jaksa di daerah cermat ketika meneliti berkas perkara Pegi Setiawan alias Perong. Pegi merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi dan Muhammad Rizky atau Eki di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar setelah menerima surat permohonan pengawasan yang diajukan pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.
"Akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian, karena kan baik peneliti dan JPU-nya kan ada di daerah," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," sambungnya.
Harli mengungkap, pengacara Pegi meminta jaksa yang nantinya menangani kasus Pegi supaya cermat dan profesional ketika meneliti berkas perkara kliennya. Namun, Harli enggan berkomentar lebih banyak soal kasus Pegi, terlebih berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Maka kita merespons kepada kuasa hukum kita sepandangan dengan itu kita tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya ya, terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat lengkap dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," katanya.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar setelah menerima surat permohonan pengawasan yang diajukan pengacara Pegi, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.
"Akan diteruskan ke daerah agar menjadi atensi perhatian, karena kan baik peneliti dan JPU-nya kan ada di daerah," kata Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
"Jadi ini menjadi atensi kita supaya jaksa di daerah nanti sungguh sungguh melaksanakan tugas ini sebaik-baiknya," sambungnya.
Harli mengungkap, pengacara Pegi meminta jaksa yang nantinya menangani kasus Pegi supaya cermat dan profesional ketika meneliti berkas perkara kliennya. Namun, Harli enggan berkomentar lebih banyak soal kasus Pegi, terlebih berkas perkara kasus ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Maka kita merespons kepada kuasa hukum kita sepandangan dengan itu kita tentu harus melakukan penelitian terhadap berkas perkara nantinya ya, terhadap tersangka dan barangkali siapa saja harus secara cermat lengkap dan di atas prinsip profesionalitas dan akuntabel," katanya.
Baca Juga
(abd)
tulis komentar anda