KPK Diminta Usut Biaya Demurrage Rp350 Miliar Beras Bulog

Senin, 17 Juni 2024 - 22:06 WIB
Pakar Hukum Pidana UBK, Hudi Yusuf meminta KPK mengusut biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut biaya demurrage (denda) Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Pemeriksaan ini untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang.

“Menurut saya perlu diusut KPK apakah ada perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam mengatur bongkar muat barang di pelabuhan,” ujar Hudi dalam keterangannya, Minggu (17/6/2024).





Hudi memandang pentingnya proses hukum dari KPK lantaran biaya demurrage sebesar Rp350 miliar akibat tertahannya beras impor 490 ribu ton berdampak kepada hajat hidup orang banyak. Salah satu dampak dari biaya demurraga (denda) akibat tertahannya beras impor tersebut ialah kenaikan harga yang akan menjadi beban bagi rakyat.

“Jika ada seyogianya diproses hukum karena hal ini berdampak pada hajat hidup orang banyak yaitu kenaikan harga beras yang dapat membuat beban bagi rakyat,” papar Hudi.

Hudi mengaku khawatir adanya rekayasa terkait tertahannya beras impor 490 ribu ton di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Hudi mempertanyakan Bulog yang sudah berpengalaman dalam mengatur jadwal angkut dan bongkar muat masih melakukan kesalahan.

“Sekelas Bulog menurut saya yang sudah pengalaman tidak mungkin masih pusing mengatur jadwal angkut dan bongkar muat di pelabuhan karena sudah pengalaman mengurus hal teknis seperti ini,” pungkas Hudi.

Sekadar informasi, sekitar 490 ribu ton beras impor Bulog tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Situasi ini memungkinkan munculnya biaya demurrage (denda) yang harus dibayar Bulog sekitar Rp350 miliar.

Timbulnya potensi demurrage ini diduga akibat perubahan kebijakan Bapanas yang mengharuskan impor menggunakan kontainer, padahal sebelumnya cukup memakai kapal besar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More