Sekjen KLHK Sebut Masyarakat Aktor Penting Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Senin, 17 Juni 2024 - 10:18 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , Bambang Hendroyono menegaskan, masyarakat merupakan aktor penting pengelolaan hutan yang produktif dan berkelanjutan.
Pernyataan ini dikemukakaan saat memberikan sambutan dan keynote speech pada Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 3 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni 2024.
"Masyarakat saat ini memiliki posisi yang sangat penting dalam pengelolaan hutan, baik sebagai pemangku kepentingan, sumber pengetahuan lokal, pengguna sumber daya, pengawas, partisipan dalam pengambilan keputusan, maupun pengelola hutan," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).
Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dan setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, praktik pengelolaan hutan mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menitikberatkan pada dua hal, yaitu keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial.
Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pada era ini, masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perijinan yang diberikan kepada swasta dan masyarakat diberikan fasilitasi pengembangan usaha, permodalan, serta pendampingan dalam mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan dan kelestarian.
"Perubahan kebijakan ini sebagai bentuk aksi koreksi Pemerintah menuju pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia," ucap Bambang.
Di hadapan lebih dari 800 peserta yang hadir secara daring, Bambang menekankan kembali bahwa kolaborasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Pernyataan ini dikemukakaan saat memberikan sambutan dan keynote speech pada Webinar Nasional Himpunan Alumni Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University (HAE IPB) Seri 3 di Bogor, Jawa Barat, Sabtu 15 Juni 2024.
"Masyarakat saat ini memiliki posisi yang sangat penting dalam pengelolaan hutan, baik sebagai pemangku kepentingan, sumber pengetahuan lokal, pengguna sumber daya, pengawas, partisipan dalam pengambilan keputusan, maupun pengelola hutan," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).
Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir dan setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, praktik pengelolaan hutan mencerminkan upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, sosial, dan lingkungan yang menitikberatkan pada dua hal, yaitu keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat melalui program perhutanan sosial.
Kebijakan ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial.
Pada era ini, masyarakat diberikan hak untuk mengelola kawasan hutan sebagaimana perijinan yang diberikan kepada swasta dan masyarakat diberikan fasilitasi pengembangan usaha, permodalan, serta pendampingan dalam mengelola kawasan hutan demi kesejahteraan dan kelestarian.
"Perubahan kebijakan ini sebagai bentuk aksi koreksi Pemerintah menuju pengelolaan hutan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan di Indonesia," ucap Bambang.
Di hadapan lebih dari 800 peserta yang hadir secara daring, Bambang menekankan kembali bahwa kolaborasi dan keterlibatan masyarakat adalah kunci keberhasilan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Lihat Juga :
tulis komentar anda