Pemerintah, DPR dan DPD Sepakati Naskah Revisi UU KSDAHE, Ini Penjelasannya
Sabtu, 15 Juni 2024 - 05:08 WIB
Rapat Kerja Menteri LHK Siti Nurbaya bersama Komisi IV DPR, dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang Revisi UU KSDAHE telah mendapat persetujuan pendapat mini Fraksi dan DPD. Foto/Istimewa
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (UU KSDAHE) hampir selesai. Dalam Rapat Kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bersama Komisi IV DPR, dalam rangka Pengambilan Keputusan Pembahasan tentang Revisi UU KSDAHE telah mendapat persetujuan pendapat mini Fraksi dan DPD, Kamis13 Juni 2024.
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan KSDHE selama lebih dari 30 tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia melalui tiga pilar konservasi.
Tiga pilar tersebut yaitu, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, konservasi ekosistem sumber daya hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia, untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.
"Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).
UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan KSDHE selama lebih dari 30 tahun, menjadi dasar dan acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam hayati Indonesia melalui tiga pilar konservasi.
Tiga pilar tersebut yaitu, perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, konservasi ekosistem sumber daya hayati dan genetik sangat vital bagi kehidupan manusia, untuk itu diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus dalam upaya peningkatan kesejahteraan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam hayati, dan pelibatan masyarakat dengan tidak mengabaikan karakteristik dan keberlangsungan hidup ekosistem.
"Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 menjadi penting dalam upaya menjaga relevansi prinsip-prinsip konservasi, yang diperkuat implementasinya dengan kondisi hingga saat ini. Terima kasih dalam proses yang cukup panjang dan cukup berat, sebanyak 24 Pasal dari total 45 Pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tetap dipertahankan," kata Menteri Siti Nurbaya dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2024).
Lihat Juga :