Habib Rizieq Bebas Murni Besok, Ini Penjelasan Kemenkumham

Minggu, 09 Juni 2024 - 23:31 WIB
Habib Rizieq Shihab akan bebas murni pada Senin (10/6/2024). Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab atau HRS akan bebas murni pada Senin (10/6/2024) besok. Dengan demikian, Habieb Rizieq tak lagi menyandang status bebas bersyarat.

"Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).



Terpisah, kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan hal yang sama. Masa tahanan dari kliennya itu akan berakhir besok.

Ia menjelaskan bahwa hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!