Jaksa KPK Hadirkan Crazy Rich Priok Sahroni dan Putri SYL Jadi Saksi di Ruang Sidang
Rabu, 05 Juni 2024 - 08:08 WIB
JAKARTA - Sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL ) dan dua anak buahnya kembali digelar hari ini, Rabu (5/6/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan putri SYL sekaligus anggota DPR RI, Indira Chunda Thita sebagai saksi di ruang sidang.
"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6) Tim Jaksa akan hadirkan saksi Indira Chunda Thita dan Dhirgaraya S Santo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Rabu (5/6/2024).
Kemudian, Jaksa juga akan menghadirkan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni sebagai saksi. Ali menyebutkan, Sahroni akan menjadi saksi di luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan putri SYL sekaligus anggota DPR RI, Indira Chunda Thita sebagai saksi di ruang sidang.
"Dari timeline pemanggilan saksi yang disusun Tim Jaksa untuk persidangan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Rabu (5/6) Tim Jaksa akan hadirkan saksi Indira Chunda Thita dan Dhirgaraya S Santo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri yang dikutip Rabu (5/6/2024).
Kemudian, Jaksa juga akan menghadirkan politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni sebagai saksi. Ali menyebutkan, Sahroni akan menjadi saksi di luar berkas bersama pemilik Suita Travel, Harly Lafian dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Perlu diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Ketiganya pun saat ini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut yang rangkaian sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepada SYL, KPK juga menetapkan tersangka terkait dugaan TPPU.
"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/52/2024).
(maf)
tulis komentar anda