37 WNI Ditangkap Pakai Visa Non Haji, Menag Akan Sanksi Travel

Rabu, 05 Juni 2024 - 07:28 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah, Rabu (5/6/2024). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji.

Sebelumnya, aparat keamanan (Apkam) Arab Saudi telah menahan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) di Madinah, karena kedapatan akan pergi haji dengan visa ziarah. Saat ini, sebanyak 34 WNI telah dipulangkan ke Indonesia dan 3 lainnya menjalani proses hukum.



"Kita akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji," ujar Menag dalam keterangannya dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Breaking News! 22 Jemaah Haji Furoda yang Ditangkap Dideportasi dan Dicekal ke Saudi 10 Tahun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!