Rubicon Mario Dandy Kembali Dilelang, Harganya Turun Jadi Rp600 Juta
Selasa, 04 Juni 2024 - 17:28 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy Satrio untuk ketiga kalinya. Harganya semakin turun menjadi Rp600 juta dan dilelang selama sepekan.
"Kita coba limit yang terbaik lah Rp600 juta per hari ini. Ini lelang yang ketiga kalinya, mulai tanggal 4 Juni sampai 11 Juni 2024 mendatang, nanti kita tunggu saja. Saya pengennya sebelum September 2024 sudah selesai, kita cari harga terbaik," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo pada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, hingga kini, mobil Rubicon yang disita dari Mario Dandy dengan nama pemilik Ahmad Saefudin itu tak kunjung diminati pembeli. Maka itu, Kejari Jaksel kembali melakukan pelelangan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV selama sepekan lamanya.
"Di penilaian itu ada limit batas dan limit atas, cuman kan saya berpikir ini nanti hasil lelangnya kita serahkan kepada korban, tentunya Jaksa sebagai eksekutor mencarikan harga terbaik untuk korban," tuturnya.
Haryoko menambahkan, Kejari Jaksel memiliki batas bawah atas harga mobil tersebut, hanya hingga kini belum ditetapkan. Pasalnya, pihaknya ingin mencari harga terbaik dahulu demi menghargai korban David Ozora yang bakal menerima uang hasil penjualan mobil itu untuk mewujudkan rehabilitasi sesuai putusan pengadilan.
"Semakin tinggi (harga) lelang yang didapatkan kan untuk korban semakin baik, kami tak mau menyerah untuk melepas Rubicon itu dengan harga murah. Semuannya (hasil penjualan Rubicon), tidak dikurangi sepeserpun kecuali pajak-pajak kalau memang ada pajak atau pungutan resmi, hasil lelang itu kita serahkan semuannya ke korban," katanya.
"Kita coba limit yang terbaik lah Rp600 juta per hari ini. Ini lelang yang ketiga kalinya, mulai tanggal 4 Juni sampai 11 Juni 2024 mendatang, nanti kita tunggu saja. Saya pengennya sebelum September 2024 sudah selesai, kita cari harga terbaik," ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo pada wartawan, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya, hingga kini, mobil Rubicon yang disita dari Mario Dandy dengan nama pemilik Ahmad Saefudin itu tak kunjung diminati pembeli. Maka itu, Kejari Jaksel kembali melakukan pelelangan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV selama sepekan lamanya.
"Di penilaian itu ada limit batas dan limit atas, cuman kan saya berpikir ini nanti hasil lelangnya kita serahkan kepada korban, tentunya Jaksa sebagai eksekutor mencarikan harga terbaik untuk korban," tuturnya.
Haryoko menambahkan, Kejari Jaksel memiliki batas bawah atas harga mobil tersebut, hanya hingga kini belum ditetapkan. Pasalnya, pihaknya ingin mencari harga terbaik dahulu demi menghargai korban David Ozora yang bakal menerima uang hasil penjualan mobil itu untuk mewujudkan rehabilitasi sesuai putusan pengadilan.
"Semakin tinggi (harga) lelang yang didapatkan kan untuk korban semakin baik, kami tak mau menyerah untuk melepas Rubicon itu dengan harga murah. Semuannya (hasil penjualan Rubicon), tidak dikurangi sepeserpun kecuali pajak-pajak kalau memang ada pajak atau pungutan resmi, hasil lelang itu kita serahkan semuannya ke korban," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda