Putusan MA soal Usia Kepala Daerah Dinilai Karpet Merah untuk Kaesang Pangarep
Minggu, 02 Juni 2024 - 20:13 WIB
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada) dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Foto/Istimewa
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah batas waktu penghitungan usia bakal calon kepala daerah (cakada) dinilai sebagai karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep. Pasalnya, usia Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu masih 29 tahun saat ini.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA tersebut membangkitkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres, sehingga membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di usia yang belum genap 40 tahun.
"Sekarang, putusan MA seolah didesain untuk meloloskan Kaesang. Caranya serupa, menggelar karpet merah untuk berkontestasi dalam politik elektoral pilpres dan pilkada. Putusan MA ini tidak masuk akal. Bukan hanya karena secara formil diputuskan hanya dalam waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak memadai dan tidak masuk akal," kata Herdiansyah saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan, putusan MA tersebut membangkitkan memori publik tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 soal batas usia capres dan cawapres, sehingga membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di usia yang belum genap 40 tahun.
"Sekarang, putusan MA seolah didesain untuk meloloskan Kaesang. Caranya serupa, menggelar karpet merah untuk berkontestasi dalam politik elektoral pilpres dan pilkada. Putusan MA ini tidak masuk akal. Bukan hanya karena secara formil diputuskan hanya dalam waktu 3 hari, tapi juga dasar pertimbangannya tidak memadai dan tidak masuk akal," kata Herdiansyah saat dihubungi, Minggu (2/6/2024).
Baca juga: Respons Jokowi soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah
Lihat Juga :