Anggota Komisi I DPR: Pembahasan Revisi UU TNI Tunggu Rapat Bamus
Kamis, 30 Mei 2024 - 17:23 WIB
JAKARTA - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menunggu hasil kesepakatan rapat di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Hal ini dikatakan oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.
"Oke jadi ada 4 RUU yang disepakati untuk dibahas, khusus untuk RUU TNI, kita belum tahu pembahasannya itu di mana, menunggu rapat Bamus," tutur Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/52/2024).
Ia berkata, kesepakatan rapat Bamus DPR RI akan menghasilkan dua kemungkinan. Pertama, Baleg DPR RI akan ditugaskan untuk membahas RUU TNI. Kedua, Komisi I DPR RI yang ditunjuk Bamus DPR RI untuk membahas beleid tersebut.
"Nah sampai sekarang ini saya belum mendapatkan informasi akan dibahas oleh Baleg atau Komisi I," ucapnya.
Politikus PDIP itu juga mengaku, dirinya belum mendapatkan draf resmi RUU TNI hingga saat ini. "Kedua, resmi draf revisinya sampai sekarang belum dapat," tandasnya.
Sekadar informasi, revisi UU TNI telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/5/2024).
Dalam draf itu, masa usia pensiun anggota TNI akan bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun.
Sebelumnya, dalam Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun bagi Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.
"Oke jadi ada 4 RUU yang disepakati untuk dibahas, khusus untuk RUU TNI, kita belum tahu pembahasannya itu di mana, menunggu rapat Bamus," tutur Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/52/2024).
Ia berkata, kesepakatan rapat Bamus DPR RI akan menghasilkan dua kemungkinan. Pertama, Baleg DPR RI akan ditugaskan untuk membahas RUU TNI. Kedua, Komisi I DPR RI yang ditunjuk Bamus DPR RI untuk membahas beleid tersebut.
"Nah sampai sekarang ini saya belum mendapatkan informasi akan dibahas oleh Baleg atau Komisi I," ucapnya.
Politikus PDIP itu juga mengaku, dirinya belum mendapatkan draf resmi RUU TNI hingga saat ini. "Kedua, resmi draf revisinya sampai sekarang belum dapat," tandasnya.
Sekadar informasi, revisi UU TNI telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Selasa (28/5/2024).
Dalam draf itu, masa usia pensiun anggota TNI akan bertambah menjadi 60 tahun bagi Perwira dan 58 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama. Khusus untuk jabatan fungsional batas usia pensiun bisa mencapai 65 tahun.
Sebelumnya, dalam Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, masa usia pensiun bagi Perwira yakni 58 tahun dan 53 tahun bagi prajurit berpangkat Bintara dan Tamtama.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda