Kemlu Sebut 22 Jemaah Non Visa Haji Akan Dideportasi, 2 Diproses Hukum
Kamis, 30 Mei 2024 - 09:03 WIB
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Saudi Arabia pada 28 Mei 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mendampingi 24 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas keamanan Saudi Arabia pada 28 Mei 2024. Mereka ditangkap karena diduga memalsukan visa haji.
"Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jamaah dan 2 koordinator,"kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (30/5/2024).
Usai didampingi pemeriksaan dan jasa penterjemah, 22 WNI telah dibebaskan dan akan dideportasi ke Tanah Air. Sedangkan untuk 2 orang lainnya akan diproses secara hukum.
Baca juga: Tak Punya Visa Haji, 24 Orang Jemaah Furoda Diamankan saat Miqot di Bir Ali
"Ke-24 WNI tersebut ditangkap karena diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan. Padahal mereka tercatat masuk Saudi dengan menggunakan visa ziarah syakhsiyah. Mereka terdiri dari 22 jamaah dan 2 koordinator,"kata Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, Kamis (30/5/2024).
Usai didampingi pemeriksaan dan jasa penterjemah, 22 WNI telah dibebaskan dan akan dideportasi ke Tanah Air. Sedangkan untuk 2 orang lainnya akan diproses secara hukum.
Baca juga: Tak Punya Visa Haji, 24 Orang Jemaah Furoda Diamankan saat Miqot di Bir Ali
Lihat Juga :