Buron Kasus Narkoba, Caleg Terpilih DPRK Aceh Ditangkap Polri

Senin, 27 Mei 2024 - 11:13 WIB
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa membenarkan telah menangkap caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang dengan inisial S karena kasus narkoba. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Tamiang dengan inisial S. Tersangka merupakan buron yang masuk daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.

"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Senin (27/5/2024).



"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," sambungnya.

Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka. "Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh tamiang - Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!