Pakar Hukum Soroti Wewenang Jaksa dalam Penyidikan Perkara Tipikor
Minggu, 26 Mei 2024 - 21:54 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti wewenang jaksa dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menyoroti wewenang jaksa dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) . Ia menilai memang timbul permasalahan dalam penegakan hukum jika jaksa menjadi penyidik dalam perkara tipikor.
“Pertanyaan akademiknya adalah mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik dalam perkara Tipikor dan tidak tertarik dalam perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan, atau pembegalan dan tidak tertarik menyidik perkara terorisme,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Usai Peristiwa Dugaan Penguntitan Densus 88, Kejagung Tutup Rapat Pintu Gerbang
Mudzakir mengakui tipikor memang perkara pidana yang seksi dan menjadi rebutan para penegak hukum, terutama kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pertanyaan akademiknya adalah mengapa jaksa serius mempertahankan wewenang menyidik dalam perkara Tipikor dan tidak tertarik dalam perkara lain, misalnya pembunuhan, perampokan, atau pembegalan dan tidak tertarik menyidik perkara terorisme,” ujarnya, Minggu (26/5/2024).
Baca juga: Usai Peristiwa Dugaan Penguntitan Densus 88, Kejagung Tutup Rapat Pintu Gerbang
Mudzakir mengakui tipikor memang perkara pidana yang seksi dan menjadi rebutan para penegak hukum, terutama kejaksaan Agung (Kejagung).
Lihat Juga :