Kritisi Pembahasan RUU MK saat Masa Reses, Megawati: Prosedurnya Tak Benar
Jum'at, 24 Mei 2024 - 18:48 WIB
JAKARTA - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengkritisi pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan di Komisi III DPR, beberapa waktu lalu. Dia langsung menanyakan kepada Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto lantaran RUU MK ramai disorot publik.
"Lah bayangkan dong pakai RUU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba masa reses, saya sendiri sampai bertanya tadi ada Pak Utut mana ya?" ujar Megawati pada pidato pembukaan Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024)
Megawati mengaku sudah bertanya pada Utut mengapa pembahasan itu dilakukan di masa reses. Selain itu, pembahasan juga dilakukan ketika Puan Maharani sebagai Ketua DPR sedang kunjungan kerja ke luar negeri.
"Saya tanya beliau (Utut) ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi yang saya bilang ke Meksiko," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Hadi Tjahjanto setuju membawa RUU MK ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).
"Lah bayangkan dong pakai RUU MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba masa reses, saya sendiri sampai bertanya tadi ada Pak Utut mana ya?" ujar Megawati pada pidato pembukaan Rakernas V PDIP di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (24/5/2024)
Megawati mengaku sudah bertanya pada Utut mengapa pembahasan itu dilakukan di masa reses. Selain itu, pembahasan juga dilakukan ketika Puan Maharani sebagai Ketua DPR sedang kunjungan kerja ke luar negeri.
"Saya tanya beliau (Utut) ini apa sih? Mbak Puan lagi pergi yang saya bilang ke Meksiko," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menko Polhukam Hadi Tjahjanto setuju membawa RUU MK ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan tercapai dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR pembahasan tingkat I RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Senin (13/5/2024).
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda