Sarat Kejanggalan, Pengadilan Niaga Harus Batalkan Proses PKPU PT Inet Global Indo

Jum'at, 24 Mei 2024 - 06:43 WIB
Kuasa hukum salah satu perusahaan kreditur asli Inet, Irfan Aghasar meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diminta membatalkan proses persidangan PKPU perusahaan jasa internet PT Inet Global Indo (Inet) yang diajukan PT Global Data Lintas Asia (GDLA). FOT
JAKARTA - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diminta membatalkan proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) perusahaan jasa internet PT Inet Global Indo (Inet) yang diajukan PT Global Data Lintas Asia (GDLA). Persidangan yang telah berjalan sejak Januari 2024 tersebut harus dihentikan lantaran pengajuan PKPU ini sarat kejanggalan.

Diduga kuat ada persekongkolan jahat para pemilik Inet melakukan rekayasa PKPU terhadap perusahaan sendiri agar terhindar dari kewajiban penuh sebagai debitur atau agar bisa melakukan pembayaran ke kreditur asli sesuka mereka.



Kuasa hukum salah satu perusahaan kreditur asli Inet, Irfan Aghasar mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan dan berbagai bukti hasil temuan dugaan praktik licik ini kepada seluruh pihak terkait mulai hakim pengawas, hakim anggota, kreditur yang kredibel, Komisi Yudisial (KY), hingga Mahkamah Agung (MA).

"Termasuk bukti nama-nama di PT GDLA, perusahaan kreditur abal-abal yang diduga terafiliasi dengan pemilik Inet Santoso Halim dan Sukoco Halim. Debitur dan kreditur yang mengajukan PKPU orangnya itu-itu juga. Kami lampirkan semua dalam laporan. Kami harap semua institusi pengadilan terkait terutama MA menindaklanjutinya," kata Irfan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!