Tugas dan Fungsi Kostrad, Satuan Elite TNI AD yang Disegani
Rabu, 22 Mei 2024 - 17:54 WIB
JAKARTA - Kostrad merupakan singkatan dari Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat. Satuan ini menjadi salah satu pasukan elite yang dimiliki TNI Angkatan Darat (AD).
Menurut sejarah, inisiasi pembentukan Kostrad dilakukan Jenderal AH Nasution sekitar akhir 1960. Waktu itu, para pimpinan Angkatan Darat menganggap perlunya dibentuk satuan militer yang bersifat mobile berkemampuan lintas udara (linud) yang siap tempur.
Sebagai realisasi, keluarlah SKEP KSAD No KPTS.1067/12/1960 tgl 27 Desember 1960. Kemudian, pada 6 Maret 1961 diresmikan Cadangan Umum Angkatan Darat (CADUAD) dengan Mayjen TNI Soeharto sebagai Panglima KORRA I CADUAD, sementara kepala stafnya dijabat oleh Brigjen TNI Ahmad Wiranata Kusuma.
Pada perkembangannya, CADUAD berubah nama menjadi Kostrad. Adapun tugas pokoknya untuk melaksanakan operasi militer, baik secara mandiri maupun dalam suatu operasi gabungan dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagaimana pasukan elite TNI lain, Kostrad juga memiliki tugas dan fungsinya sendiri. Berikut ini informasinya yang bisa disimak.
- Operasi Gabungan: Menyelenggarakan operasi gabungan dalam bentuk operasi pertahanan udara dan operasi pertahanan pantai bersama matra lain dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
Menurut sejarah, inisiasi pembentukan Kostrad dilakukan Jenderal AH Nasution sekitar akhir 1960. Waktu itu, para pimpinan Angkatan Darat menganggap perlunya dibentuk satuan militer yang bersifat mobile berkemampuan lintas udara (linud) yang siap tempur.
Sebagai realisasi, keluarlah SKEP KSAD No KPTS.1067/12/1960 tgl 27 Desember 1960. Kemudian, pada 6 Maret 1961 diresmikan Cadangan Umum Angkatan Darat (CADUAD) dengan Mayjen TNI Soeharto sebagai Panglima KORRA I CADUAD, sementara kepala stafnya dijabat oleh Brigjen TNI Ahmad Wiranata Kusuma.
Pada perkembangannya, CADUAD berubah nama menjadi Kostrad. Adapun tugas pokoknya untuk melaksanakan operasi militer, baik secara mandiri maupun dalam suatu operasi gabungan dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagaimana pasukan elite TNI lain, Kostrad juga memiliki tugas dan fungsinya sendiri. Berikut ini informasinya yang bisa disimak.
Tugas dan Fungsi Kostrad
Mengutip laman resmi Kostrad dijelaskan, tugas pokok Kostrad adalah membina kesiapan operasional atas segenap jajaran komandonya dan menyelenggarakan operasi pertahanan tingkat strategis sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI. Sementara untuk fungsinya sendiri terbagi menjadi dua bagian. Masing-masing adalah fungsi utama dan fungsi organik TNI AD.Fungsi Utama
a. Operasi Militer untuk Perang (OMP)- Operasi Gabungan: Menyelenggarakan operasi gabungan dalam bentuk operasi pertahanan udara dan operasi pertahanan pantai bersama matra lain dalam rangka mendukung tugas pokok Kostrad.
tulis komentar anda