Kemenag Persiapkan Survei Dampak Program Zakat dan Wakaf di Indonesia

Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:54 WIB
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan Kemenag tengah mempersiapkan survei kajian dampak program zakat dan wakaf di Indonesia. Foto/Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan survei kajian dampak program zakat dan wakaf di Indonesia. Survei tersebut akan mencakup program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif. Survei tersebut akan dilakukan di 34 provinsi di Indonesia.

Ketiga program tersebut merupakan program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan lembaga lain seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pemerintah daerah.





Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa survei kajian program pada Direktorat Zakat dan Wakaf tersebut sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan bahan evaluasi dan perbaikan program-program di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Menurutnya, keberhasilan program zakat dan wakaf harus bisa diukur dan bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

"Survei kajian dampak Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif ini kita butuhkan. Selain sebagai bahan studi akademik, juga sebagai bahan evaluasi kebijakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf agar program ini makin dirasakan dampaknya oleh masyarakat," ujar pada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

Waryono menjelaskan Kemenag membutuhkan data-data lengkap dan terbaru terkait perkembangan program zakat dan wakaf. Ia menyebutkan bahwa kebijakan harus didukung data yang berkualitas.

Dia berharap hasil penelitian ini akurat dan ilmiah, baik dalam pengumpulan data maupun dalam proses analisis hingga kesimpulan. Tidak hanya sekadar tumpukan laporan, tetapi juga ada rekomendasi realistis yang bisa dijalankan.

"Kita libatkan pihak luar ahli di bidangnya agar survei ini benar-benar agar ilmiah dan bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin menyampaikan bahwa survei tersebut kerja sama dengan Puslit Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag, BRIN dan Baznas. Sementara, luasnya wilayah studi sangat luas sehingga terdapat cost sharing survei antara lembaga tersebut. Sehingga beban pembiayaan untuk kepentingan ilmiah kaji dampak program zakat dan wakaf bisa ditanggung bersama.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More