Kemenag Persiapkan Survei Dampak Program Zakat dan Wakaf di Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 - 17:54 WIB

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan Kemenag tengah mempersiapkan survei kajian dampak program zakat dan wakaf di Indonesia. Foto/Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah mempersiapkan survei kajian dampak program zakat dan wakaf di Indonesia. Survei tersebut akan mencakup program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif. Survei tersebut akan dilakukan di 34 provinsi di Indonesia.
Ketiga program tersebut merupakan program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan lembaga lain seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pemerintah daerah.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Lembaga Amil Zakat Diperbanyak, Ini Alasannya
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa survei kajian program pada Direktorat Zakat dan Wakaf tersebut sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan bahan evaluasi dan perbaikan program-program di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Menurutnya, keberhasilan program zakat dan wakaf harus bisa diukur dan bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
"Survei kajian dampak Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif ini kita butuhkan. Selain sebagai bahan studi akademik, juga sebagai bahan evaluasi kebijakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf agar program ini makin dirasakan dampaknya oleh masyarakat," ujar pada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Waryono menjelaskan Kemenag membutuhkan data-data lengkap dan terbaru terkait perkembangan program zakat dan wakaf. Ia menyebutkan bahwa kebijakan harus didukung data yang berkualitas.
Dia berharap hasil penelitian ini akurat dan ilmiah, baik dalam pengumpulan data maupun dalam proses analisis hingga kesimpulan. Tidak hanya sekadar tumpukan laporan, tetapi juga ada rekomendasi realistis yang bisa dijalankan.
"Kita libatkan pihak luar ahli di bidangnya agar survei ini benar-benar agar ilmiah dan bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin menyampaikan bahwa survei tersebut kerja sama dengan Puslit Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag, BRIN dan Baznas. Sementara, luasnya wilayah studi sangat luas sehingga terdapat cost sharing survei antara lembaga tersebut. Sehingga beban pembiayaan untuk kepentingan ilmiah kaji dampak program zakat dan wakaf bisa ditanggung bersama.
Muhibuddin menambahkan bahwa dalam program pengumpulan data survei, pihaknya akan melibatkan enumerator pengumpul data lapangan dari kalangan mahasiswa atau enumerator berpengalaman lainnya. Nantinya, mereka akan dikoordinir oleh BRIN dalam proses pengumpulan data.
"Enumeratornya kita rekrut dari mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf dan Fakultas Ekonomi Bisnis atau enumerator berpengalaman lainnya," terangnya.
Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Zakat?
Informasi terkait perekrutan enumerator Survei Kaji Dampak Program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Inkubasi Wakaf produktif bisa dilihat di media istagram @literasizakat.
- Kabupaten Aceh Utara, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kabupaten Bener Meriah, Inkubasi Wakaf Produktif 2022
- Kabupaten Aceh Timur, Inkubasi Wakaf Produktif 2023
- Kabupaten Bener Meriah, Kampung Zakat 2023
- Kabupaten Aceh Singkil, Kampung Zakat 2019
Riau:
- Kabupaten Kuantan Sengingi, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kota Pekanbaru, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Kabupaten Indragiri Hilir, Kampung Zakat 2019
- Kabupaten Rokan Hulu, Kampung Zakat 2024
- Kabupaten Siak, Kampung Zakat 2021
- Kabupaten Meranti, Kampung Zakat 2021
Sumatera Selatan:
- Kota Palembang, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
Lampung:
- Kabupaten Lampung Tengah, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kabupaten Lampung Timur, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
DKI Jakarta:
- Kota Jakarta Timur, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kota Jakarta Utara, Inkubasi Wakaf Produktif 2023
- Kota Jakarta Barat, Inkubasi Wakaf Produktif 2023
Jawa Barat:
- Kabupaten Kuningan, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kabupaten Bandung Barat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2022
- Kabupaten Tasikmalaya, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
- Kabupaten Cianjur, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
- Kabupaten Ciamis, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Kabupaten Cirebon, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Kota Bekasi, Kampung Zakat 2019
- Kabupaten Ciamis, Kampung Zakat 2023
- Kabupaten Kuningan, Kampung Zakat -
Jawa Tengah:
- Kabupaten Banjarnegara, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kabupaten Magelang, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2022
- Kabupaten Kebumen, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
- Kabupaten Cilacap, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Kabupaten Karanganyar, Inkubasi Wakaf Produktif 2023
DI Yogyakarta:
- Kabupaten Bantul, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kota Yogyakarta, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
- Kabupaten Sleman, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Yogyakarta, Kampung Zakat 2020
- Bantul, Kampung Zakat 2019
- Bantul, Kampung Zakat -
Jawa Timur:
- Kabupaten Sidoarjo, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kota Malang, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
- Kabupaten Jombang, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Kabupaten Probolinggo, Kampung Zakat 2018
- Kabupaten Jember, Kampung Zakat 2018
- Kabupaten Pamekasan, Kampung Zakat 2022
- Kabupaten Ponorogo, Kampung Zakat 2021
Ketiga program tersebut merupakan program unggulan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bekerja sama dengan lembaga lain seperti Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan pemerintah daerah.
Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta Lembaga Amil Zakat Diperbanyak, Ini Alasannya
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa survei kajian program pada Direktorat Zakat dan Wakaf tersebut sangat dibutuhkan dalam mempersiapkan bahan evaluasi dan perbaikan program-program di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Menurutnya, keberhasilan program zakat dan wakaf harus bisa diukur dan bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat.
"Survei kajian dampak Program Kampung Zakat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat, dan Inkubasi Wakaf Produktif ini kita butuhkan. Selain sebagai bahan studi akademik, juga sebagai bahan evaluasi kebijakan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf agar program ini makin dirasakan dampaknya oleh masyarakat," ujar pada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).
Waryono menjelaskan Kemenag membutuhkan data-data lengkap dan terbaru terkait perkembangan program zakat dan wakaf. Ia menyebutkan bahwa kebijakan harus didukung data yang berkualitas.
Dia berharap hasil penelitian ini akurat dan ilmiah, baik dalam pengumpulan data maupun dalam proses analisis hingga kesimpulan. Tidak hanya sekadar tumpukan laporan, tetapi juga ada rekomendasi realistis yang bisa dijalankan.
"Kita libatkan pihak luar ahli di bidangnya agar survei ini benar-benar agar ilmiah dan bisa ditindaklanjuti," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit Edukasi, Inovasi, dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf Muhibuddin menyampaikan bahwa survei tersebut kerja sama dengan Puslit Layanan Keagamaan Balitbang Diklat Kemenag, BRIN dan Baznas. Sementara, luasnya wilayah studi sangat luas sehingga terdapat cost sharing survei antara lembaga tersebut. Sehingga beban pembiayaan untuk kepentingan ilmiah kaji dampak program zakat dan wakaf bisa ditanggung bersama.
Muhibuddin menambahkan bahwa dalam program pengumpulan data survei, pihaknya akan melibatkan enumerator pengumpul data lapangan dari kalangan mahasiswa atau enumerator berpengalaman lainnya. Nantinya, mereka akan dikoordinir oleh BRIN dalam proses pengumpulan data.
"Enumeratornya kita rekrut dari mahasiswa Manajemen Zakat dan Wakaf dan Fakultas Ekonomi Bisnis atau enumerator berpengalaman lainnya," terangnya.
Baca juga: Apa Itu Gharim dalam Zakat?
Informasi terkait perekrutan enumerator Survei Kaji Dampak Program Kampung Zakat dan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat dan Inkubasi Wakaf produktif bisa dilihat di media istagram @literasizakat.
Berikut adalah wilayah, nama program serta tahun dimulainya program yang akan disurvei:
Aceh:- Kabupaten Aceh Utara, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kabupaten Bener Meriah, Inkubasi Wakaf Produktif 2022
- Kabupaten Aceh Timur, Inkubasi Wakaf Produktif 2023
- Kabupaten Bener Meriah, Kampung Zakat 2023
- Kabupaten Aceh Singkil, Kampung Zakat 2019
Riau:
- Kabupaten Kuantan Sengingi, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kota Pekanbaru, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Kabupaten Indragiri Hilir, Kampung Zakat 2019
- Kabupaten Rokan Hulu, Kampung Zakat 2024
- Kabupaten Siak, Kampung Zakat 2021
- Kabupaten Meranti, Kampung Zakat 2021
Sumatera Selatan:
- Kota Palembang, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
Lampung:
- Kabupaten Lampung Tengah, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kabupaten Lampung Timur, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
DKI Jakarta:
- Kota Jakarta Timur, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kota Jakarta Utara, Inkubasi Wakaf Produktif 2023
- Kota Jakarta Barat, Inkubasi Wakaf Produktif 2023
Jawa Barat:
- Kabupaten Kuningan, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kabupaten Bandung Barat, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2022
- Kabupaten Tasikmalaya, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
- Kabupaten Cianjur, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
- Kabupaten Ciamis, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Kabupaten Cirebon, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Kota Bekasi, Kampung Zakat 2019
- Kabupaten Ciamis, Kampung Zakat 2023
- Kabupaten Kuningan, Kampung Zakat -
Jawa Tengah:
- Kabupaten Banjarnegara, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kabupaten Magelang, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2022
- Kabupaten Kebumen, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
- Kabupaten Cilacap, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Kabupaten Karanganyar, Inkubasi Wakaf Produktif 2023
DI Yogyakarta:
- Kabupaten Bantul, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kota Yogyakarta, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
- Kabupaten Sleman, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Yogyakarta, Kampung Zakat 2020
- Bantul, Kampung Zakat 2019
- Bantul, Kampung Zakat -
Jawa Timur:
- Kabupaten Sidoarjo, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2021
- Kota Malang, KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat 2023
- Kabupaten Jombang, Inkubasi Wakaf Produktif 2021
- Kabupaten Probolinggo, Kampung Zakat 2018
- Kabupaten Jember, Kampung Zakat 2018
- Kabupaten Pamekasan, Kampung Zakat 2022
- Kabupaten Ponorogo, Kampung Zakat 2021
Lihat Juga :