BPK Periksa SYL di Kantor KPK terkait Permintaan Uang Rp12 Miliar oleh Auditor

Jum'at, 17 Mei 2024 - 14:11 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pelanggaran kode etik pegawainya. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan pelanggaran kode etik pegawainya. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Diketahui, dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya disebut ada permintaan Rp12 miliar dari auditor BPK ke Kementan. Permintaan itu disebutkan agar Kementan mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).



Baca juga: Seusai Sita Rumah Mewah SYL, KPK Kembali Geledah Rumah Kerabat di Jalan Hertasning Makassar

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan pemeriksaan SYL ini dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik tersebut.

"Hari ini (17/5), berdasarkan penetapan Majelis Hakim Tipikor, KPK fasilitasi pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Pemeriksa BPK pada Auditorat Utama Keuangan IV dari Tim Inspektorat Utama BPK," ujar Ali melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).

"Saksi yang diperiksa adalah Terdakwa Syahrul Yasin Limpo," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!