LBH Pers dan AJI Jakarta Nilai RUU Penyiaran Buat Jurnalisme Indonesia Menuju Kegelapan

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:52 WIB
1. Meninjau ulang urgensi revisi UU Penyiaran;

2. Menghapus pasal-pasal problematik yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi;

Baca juga: Konstituen Pers Ambil Langkah Temui Elite Parpol agar Tak Sahkan RUU Penyiaran

3. Melibatkan Dewan Pers dan kelompok masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap isu-isu yang beririsan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!