Revisi UU Penyiaran Tuai Polemik, Nurul Arifin: Bukan Produk Final

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:02 WIB
Dia menambahkan, RUU Penyiaran ini adalah Perubahan Kedua atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012. Namun, seiring dengan perkembangan teknologi saat ini, kita memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC). "Jadi secara substansi kita memang membutuhkan revisi UU Penyiaran ini," katanya.

Nurul menegaskan, tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini. "Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI," pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa organisasi pers mengkritik RUU Penyiaran. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dicabut. Hal itu dikarenakan akan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Baca Juga: IJTI Minta Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Dicabut

"Menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut," kata Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dalam keterangannya, Sabtu (11/5/2024).

Herik juga meminta DPR untuk mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik. "Meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform," kata Herik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!