Jokowi Teken Perpres Nomor 59/2024, Rumah Sakit Harus Terapkan Rawat Inap KRIS
Senin, 13 Mei 2024 - 13:19 WIB
Presiden Jokowi meminta seluruh rumah sakit yang terkait dengan BPJS Kesehatan agar menerapkan rawat inap yang berdasarkan KRIS. Foto/MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu aturan pada Pasal 103B mengatur mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Hari Ini, Jokowi Tinjau RSUD hingga Resmikan IJD di Sulawesi Tenggara
Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu aturan pada Pasal 103B mengatur mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Baca juga: Hari Ini, Jokowi Tinjau RSUD hingga Resmikan IJD di Sulawesi Tenggara
Lihat Juga :