Jokowi Teken Perpres Nomor 59/2024, Rumah Sakit Harus Terapkan Rawat Inap KRIS

Senin, 13 Mei 2024 - 13:19 WIB
Presiden Jokowi meminta seluruh rumah sakit yang terkait dengan BPJS Kesehatan agar menerapkan rawat inap yang berdasarkan KRIS. Foto/MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Aturan tersebut ditetapkan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu aturan pada Pasal 103B mengatur mengenai penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.





"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025," dikutip dari Pasal 103B ayat 1.

Dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.



"Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 103B ayat 3.

Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan.

Dalam masa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar, Menteri melakukan pembinaan terhadap fasilitas kesehatan.

Nantinya, evaluasi fasilitas rurang perawatan pada pelayanan rawat inap oleh Menteri dengan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap menjadi dasar penetapan Manfaat, tarif dan Iuran. Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More