Ini Alasan Kemenag Perpendek Masa Kerja Petugas Haji 2024

Sabtu, 11 Mei 2024 - 10:52 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan alasan memperpendek masa kerja petugas haji di sejumlah layanan haji di musim haji 2024. Foto/MPI/Andryanto Wisnuwidodo
MADINAH - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan alasan memperpendek masa kerja petugas haji di sejumlah layanan haji di musim haji 2024 . Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengurangi masa tugas sejumlah layanan petugas haji pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Langkah pengurangan masa tugas ini untuk mengantisipasi adanya kejenuhan dan kelelahan para petugas yang menjalankan rutinitas layanan kepada jemaah. Gus Men, sapaan Yaqut Cholil Qoumas menilaibanyak pertimbangan dari hasil evaluasi layanan haji tahun sebelumnya.



Baca juga: Jemaah Haji Indonesia Kloter Pertama JKG 01 Nikmati Fast Track di Bandara Madinah

Gus Men memaklumi tugas berat sekitar 72 hari mesti dilakukan dengan formula baru tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

"Salah satunya tingkat kejenuhan, karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda, kita kasihan juga kan, manusiawi. Masa 72 hari itu terlalu panjang untuk berpisah dengan keluarga, dengan banyak hal tanggung jawab yang di Tanah Air," ujar Menag Yaqut di Kantor Urusan Haji Indonesia di Madinah, Kamis (9/5/2024) malam.

"Maka, kita mencari inisiatif-inisiatif yang memungkinkan masa tugas para petugas haji. Haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jemaah," sambungnnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!