Imbau Warga Tak Tergoda Tawaran Visa Non-Haji, Kemenag: Bisa Dideportasi

Senin, 06 Mei 2024 - 17:42 WIB
Kemenag mengimbau kepada masyarakat tidak tergoda atau tertipu dengan tawaran berangkat haji dengan menggunakan visa non-haji. Ancamannya jemaah bisa dideportasi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau kepada masyarakat tidak tergoda atau tertipu dengan tawaran berangkat haji dengan menggunakan visa non-haji. Ancamannya jemaah bisa dideportasi.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, kuota haji Indonesia telah terpenuhi sejak pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H/2024 M pada April 2024.



“Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non-haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non-haji," ujar Anna, Senin (6/5/2024).

Baca juga: Kemenag Proses Visa Haji dan Dokumen Jemaah Haji Indonesia

Saat ini, banyak tawaran berangkat tanpa visa haji baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!