ICW Kritisi Alasan Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK
Jum'at, 03 Mei 2024 - 19:12 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang mangkir dari sidang etik Dewas KPK. Foto/MPI
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron yang mangkir dari sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sejatinya, Ghufron dijadwalkan hadir sebagai terperiksa pada Kamis (2/5/2024).
Peneliti ICW, Diky Anandya menyatakan alasan Ghufron mangkir karena sedang mengajukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak hadir di ruang sidang karena dua hal yang berbeda.
Baca juga: Tolak Jalani Sidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
"Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya," ujar Diky yang dikutip Jumat (3/5/2024).
Peneliti ICW, Diky Anandya menyatakan alasan Ghufron mangkir karena sedang mengajukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak hadir di ruang sidang karena dua hal yang berbeda.
Baca juga: Tolak Jalani Sidang Etik, Nurul Ghufron Gugat Peraturan Dewas KPK ke MA
"Kami menilai, sikap yang ditunjukkan oleh Ghufron tidak lebih dari sekadar pengecut yang tidak mampu dan tidak berani membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan pelanggaran etik yang dilakukannya," ujar Diky yang dikutip Jumat (3/5/2024).
Lihat Juga :