Direspons Positif, BLT Pekerja Rp600 Ribu/Bulan Harus Tepat Sasaran
Selasa, 18 Agustus 2020 - 18:59 WIB
JAKARTA - Pandemi virus Corona (Covid-19) telah memberi dampak bagi kehidupan masyarakat, salah satunya terhadap kehidupan para pekerja.
Gara-gara pandemi, banyak pekerja yang tidak bisa mendapatkan upahnya secara penuh bahkan ada banyak juga yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) . Hal ini tak pelak menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Dilatarbelakangi dari kondisi itu, pemerintah pun berencana memberikan bantuan sosial kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Para pekerja tersebut akan mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan dan akan digelontorkan dalam waktu empat bulan. ( Baca juga: Tingkat Rata-rata Nasional Kematian Akibat Covid-19 Mencapai 4,4% )
Target pelaksanaan bantuan ini akan dimulai September 2020 mendatang. Melalui program ini, pemerintah berharap bisa mendongkrak daya konsumsi masyarakat sehingga misi pemulihan ekonomi pun bisa segera terealisasi.
Dari hasil survei online yang diadakan Litbang Sindo Media pada 10-14 Agustus 2020 lalu, sebanyak 75% responden mengaku sudah mengetahui dengan baik tentang program ini. Mereka juga mengaku turut menyambut positif pemberlakukan kebijakan ini.
Mayoritas responden juga sepakat dengan skema dan besaran bantuan yang diberikan, yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan dengan jumlah total Rp2,4 juta. Bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali dimana pada satu kali pencairan, pekerja akan menerima Rp1,2 juta.
“Nominal Rp600 ribu wajarlah untuk menambah pemasukan. Di tengah pandemi ini, berapapun nominalnya, pasti uang tersebut sangat bermanfaat,”ujar Nyanyu Bela warga Tangerang Selatan. ( )
Gara-gara pandemi, banyak pekerja yang tidak bisa mendapatkan upahnya secara penuh bahkan ada banyak juga yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) . Hal ini tak pelak menyebabkan daya beli masyarakat menurun.
Dilatarbelakangi dari kondisi itu, pemerintah pun berencana memberikan bantuan sosial kepada para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.
Para pekerja tersebut akan mendapatkan bantuan masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan dan akan digelontorkan dalam waktu empat bulan. ( Baca juga: Tingkat Rata-rata Nasional Kematian Akibat Covid-19 Mencapai 4,4% )
Target pelaksanaan bantuan ini akan dimulai September 2020 mendatang. Melalui program ini, pemerintah berharap bisa mendongkrak daya konsumsi masyarakat sehingga misi pemulihan ekonomi pun bisa segera terealisasi.
Dari hasil survei online yang diadakan Litbang Sindo Media pada 10-14 Agustus 2020 lalu, sebanyak 75% responden mengaku sudah mengetahui dengan baik tentang program ini. Mereka juga mengaku turut menyambut positif pemberlakukan kebijakan ini.
Mayoritas responden juga sepakat dengan skema dan besaran bantuan yang diberikan, yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan dengan jumlah total Rp2,4 juta. Bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali dimana pada satu kali pencairan, pekerja akan menerima Rp1,2 juta.
“Nominal Rp600 ribu wajarlah untuk menambah pemasukan. Di tengah pandemi ini, berapapun nominalnya, pasti uang tersebut sangat bermanfaat,”ujar Nyanyu Bela warga Tangerang Selatan. ( )
Lihat Juga :
tulis komentar anda